Alfarel Zaki's Blog

Aspiration, Creation and Daily Activity of Alfarel as UGM Student

Pengertian dan Sejarah Etika Komputer

Pengertian dan Sejarah Etika Komputer

  1. Pengertian Etika Komputer
    Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
  2. Sejarah Etika Komputer
    Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi. Generasi I (Era 1940-an)Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

    Generasi II (Era 1960-an)

    Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).

    Generasi III (Era 1970-an)

    Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.

    Generasi IV (Era 1990-an)

    Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.

Isu-isu tentang Etika Komputer

Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.

1. Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian data kartu) dan lain-lain.

2. Netiket

Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

3. E-commerce

Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

4. Tanggung Jawab Profesi

Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

Review UU ITE no 11 Tahun 2008 dan Perubahannya yaitu UU ITE no 19 Tahun 2016

UU ITE dibuat dengan tujuan baik untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Sayangnya, UU ini kemudian banyak digunakan untuk hal-hal yang dikaitkan dengan pembungkaman atas kebebasan berekspresi. Padahal, kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 19, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948. (Rudiantara, 2016)

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan”.

Kebebasan bukan berarti tanpa batasan. Inilah fungsi kontrol yang harus dijalankan oleh pemerintah agar UU yang ada bisa memberikan batasan tanpa melanggar hak asasi manusia. UU ITE harus hadir untuk melindungi kepentingan publik, bukan menjadi alat untuk membungkam kreativitas dan kebebasan berekspresi. Untuk itu revisi terhadap undang-undang ini mendesak dilakukan untuk menunjukkan komitmen pemerintah terhadap demokrasi. (Rudiantara, 2016)

Pemerintah bukan tidak menyadari banyak kekurangan dari UU ITE ini. Untuk itu, pemerintah sudah mengajukan revisi UU ITE. Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menyampaikan naskah RUU tentang perubahan atas UU ITE ke DPR melalui surat bernomor R-79/Pres/12/2015 tertanggal 21 Desember 2015. (Menurut yang diberitakan oleh Tirto.id)

Menkominfo Rudiantara menyatakan, revisi UU ITE difokuskan pada Pasal 27 ayat 3 terutama terkait pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun. Revisi juga untuk menegaskan bahwa pasal 23 ayat (3) merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum diproses oleh penyidik. (Rudiantara, 2016)

Revisi juga dilakukan terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang sesuai sebagaimana proses yang diatur dalam hukum acara pidana. Tujuannya agar UU ITE sejalan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Rudiantara, 2016)

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa adanya revisi pada UU ITE no 11 tahun 2008 ini merupakan upaya menyeimbangkan hukum yang ada terkait dengan ITE karena banyaknya korban dari masyarakat. Terutama masyarakat yang masih baru mengenal dunia ITE dan hukum-hukum yang ada didalamnya. Jadi, menurut saya perubahan ini adalah perubahan yang masuk akal dan berpihak kepada masyarakat.

Aturan yang Mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

Aturan yang mengatur tentang teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia

Berdasarkan website PPID KEMKOMINFO ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang komunikasi dan informatika, yaitu :

·         Undang – Undang Dasar 1945

·         UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

·         UU No.38 Tahun 2009 Tentang Pos

·         UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

·         UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

·         UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

·         UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

·         UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Sumber :

·         https://ppid.kominfo.go.id/regulasi/undang-undang-bidang-komunikasi-dan-informatika/
·         http://veryrizkia.web.ugm.ac.id/2018/04/13/pengertian-dan-sejarah-etika-komputer/
·         https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
·         https://tirto.id/ketika-uu-ite-menjadi-momok-masyarakat-ct
·         https://news.detik.com/berita/3356235/ini-7-poin-utama-revisi-uu-ite-yang-mulai-diberlakukan-hari-ini